BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sudah disepakati oleh berbagai kalangan
bahwa negar lebih bersifat tetap dibandingkan pemerintahan yang sering kali
berubah – ubah. Sejak jaman yunani kuno hingga
saat ini, belum ada kesatuan pendapat dalam membedakan negara – negara
menurut bentuk –bentuk pemerintahannya. Kendati demikian, banyak ahli mengakui
bahwa orang tidak mungkin biasa menganalisis sesuatu sistem politik yang dijadikan oleh suatu negara tanpa
membandingkannya dengan sistem politik yang dianut oleh negara - negara lain.
Dan usaha membandingkannya system politik tersebut juga sangat sulit dilakukan
tanpa klasifikasi tertentu yang menyangkut karakteristik tiap–tiap sistem
politik yang dikenal. Untuk itu langkah
pertama adalah mencari tipologi bentuk pemerintahan yang makin mendasar. Usaha
mencari tipologi tersebut bisa ditelusuri mulai dari pemikiran plato,
aristoteles, dan pemikiran – pemikiran romawi seperti polybica dan Cicero,
serta pemikiran – pemikiran pada jaman Renaisance
seperti Machiavelli, pemikiran jaman terang seperti Monstesquieu, atau
pemikiran–pemikiran politik yang lebih kontemporer. Dasar pemikiran tersebut
berintikan bahwa negara kita digolongkan sesuai dengan pembagian atau
penempatan kekuasaan politik dalam masing – masing negara.
B.
Rumusan Masalah
Bentuk-bentuk
pemerintahan dan pemerintahan
C.
Tujuan
Agar mahasiswa IAIN bisa mengenal lagi tentang
bentuk-bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pemerintahan
Dalam kepustakaan ilmu politik diadakan perbedaan
diantara bentuk pemerintahan dengan bentuk negara. Perbedaan ini masalah
pendapat terus dikaji dalam ilmu poitik untuk menyelesaikannya. Jika bentuk
pemerintahan dibedakan dari bentuk-bentuk negara makahal itu dilakukan sebagai
berikut: bentuk-bentuk negara adalah melukiskan dasar-dasar negara, susunan dan
tertib suatu negara berhubung dengan organ tertinggi dalam negara itu dalam
kekuasaan negara. Sedangkan bentuk pemerintahan adalah melukiskan bekerjanya
organ-organ tertinggi itu sejauh organ-organ itu ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan.[1]
Pemerintah
adalah sebagai Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu
sistem pemerintahan,
B. Bentuk-bentuk Pemerintahan
Klasifikasi Plato tentang bentuk pemerintahan adalah
sebagai berikut: bentuk pemerintahan yang baik adalah kerajaan dan bentuk
merosot dari kerajaan adalah tirani. Diantara kerajaan sebagai bentuk idea dan
tirani sebagai bentuk merosotnya terdapat aristokrasi dengan bentuk merosotnya
oligarkhi dan kemudian demokrasi dengan bentuk merosotnya mobokrasi.
Aristoteles kemudian mengadakan klasifikasi bentuk pemerintahan atas dasar dua
kriteria kwantitatif dan kualitatif. Dari situlah timbul beliau meklasifikasi
bentuk-bentuk pemerintahan dalam tiga bentuk pemrintahan yang baik dan yang
buruk.
1.
Tiga bentuk pemerintahan yang baik
Menurut
Arestoteles semua negara berbentuk
kerajaan dimana satu orang yang berkuasa untuk menjalankan kesejahteraan umum,
lambat laun tampil beberapa orang yang merasa sama yang sederajat dengan raja
itu. Orang ini menetang raja dengan cara berevolusi kemudian memebentuk
pemerintahan aristokrasi, tapi orang ini tidak melaksanakan kesejahteraan umum
kemudian berubah menjadi pemerintahan yang oligarkhi.
o
Monarkhi adalah bentuk pemerintahan dalam mana
seluruh kekuasaan dipegang oleh seseorang yang berusaha mewujudkan
kesejahteraan umum. Cara pemilihannya secara turun-temurun (ex. Inggris,
swedia, dll), pemilihan atau dengan usurpasi (ex. Raja romawi yang dipilih oleh
senat). Kerajaan berdasarkan kekuasaan kerajaan mutlak adalah raja
menyelenggarakan pemerintahan sesuai kemauan pribadinya, sedangkan kerajaan
konstitutional adalah dimana kekuasaan raja di batasi oleh suatu hukum dasar
atau konstitusi. Kemerosotan atas pemerintahan ini adalah suatu pemerintahan
yang tirani adalah dimana kekuasan berpusat pada satu orang, tetapi yang
berusaha mewujudkan kepentingan dirinya sendiri dan tidak mengindahkan
kesejahteraan umum.
o
Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan dalam mana pada
beberapa orang yang berikhiyar mewujudkan kesejahteraaan umum. Sebab orag yang
berkuassa dalam hal ini adalah orang-orang yang paling baik dan senantiasa
mewujudkan kesejahteraan umum. Aristokrasi yang lazim dapat digolongkan kedalam
aristokrasi berdasarkan kelahiran, hak milik tanah, kelas militer, kelas
kepadrian (pendeta). Negara inggris di abad 18 adalah aristokrasi berdasarkan
hak milih tanah dan kelahiran, persia-lama(ancient persia) adalah negara
aristokrasi keagamaan dan, kekaisaran napoleon suatu kekaisaran yang dikuasai
militer, bentuk kemerosotan pemerintahan Oligarchi adalah pemerintahan beberapa
orang yang mengutamakan kepentingan golongan sendiri.
o
Polity adalah bentuk pemerintahan dalam mana seluruh
turut serta mengatur negara dengan maksud kesejahteraan umum. Polity ini
ditafsirkan oleh Garner dan gilchrist bentuk pemerintahan yang menyerupai
bentuk pemerintahan yang demokrasi konstitusional dewasa ini, dimana golongan
menengah yang memegang kekuasaan pemerintah. Dari polity ini ada kemerosotan
menurut arestoteles demokrasi sebagai bentuk merosot kaena dalamnegara yang
berbentuk demokrasi yang berkuasa adalah orang-orang miskin yang tidak beradab.
Dan didalam bentuk pemerintahan semacam ini terdapat banyak orang yang korupsi.
Tapi menurut Raymond
gettel bahwa demokrasi harus memenuhi syarat:
a.
Bentuk pemerintahan harus disetujui oleh persetujua
umum
b.
Hukum dibuat oleh hukum-hukum rakyat yang telah
dipilih oleh rakyat.
c.
Kepala negara dipilih atau tidak langsung melalui
pemilihan umum dan bertanggung jawab kepada dewan legslatif
d.
Hak pilih dipegang aktif oleh rakyat
e.
Jabatan pemerintah harus dapat di pangku oleh
segenap lapisan masyarakat.
2.
Kemerosotan tiga bentuk pemerintahan
o
Tirani adalah dimana kekuasan berpusat pada satu
orang, tetapi yang berusaha mewujudkan kepentingan dirinya sendiri dan tidak
mengindahkan kesejahteraan umum.
o
Oligarchi adalah pemerintahan beberapa orang yang
mengutamakan kepentingan golongan sendiri.
o
Demokrasi, aristoteles menganggap demokrasi sebagai
bentuk merosotnya sebab penguasa-penguasa dizamannya banyak terdapat orang korupsi.
C. Sistem Pemerintahan
1.
Sistem pemerintahan parlementer
Sistem pemerintahan
parlementer telah diterapkan oleh banyak negara didunia. Satu hal yang sangat
menonjol dalam sistem pemerintahan semacam ini adalah adanya hak setiap warga
negara sesuai dengan tata cara konstitusional dalam menunjuk secara langsung
kepala pemerintahanyang akan menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari. Tetapi
prakteknya mereka harus dipilih terlebih dahulu oleh masyarakat melalui partai
politik. Dalam sistem pemerintahan semacam ini yaitu terbatasnya hubungan
institusional antara legislatif dan eksekutif. Dalam pemerintahan dibedakan
secara tegas kedudukan kepala negara dan kepala pemerintahan yang menjalankan
fungsi sehari-hari.perdana menteri
sebagai kepala pemerintahan, berhak memilih yang menteri-menteri yang
akan menjadi anggota kabinetnya.[2]
S. L. Witman dan J.J.
wuest mengemukakan empat ciri dan syarat sitem pemrintahan parlementer, sebagai
berikut;
a.
Hal tersebut berdasarkan atas prinsip-prinsip
pembagian kekuasaan
b.
Terjadi tanggung jawab berbalas-balasan antara
eksekutif dan legislatif
c.
Dalam hal ini juga terjadi pertanggungjawaban
bersama (timbal balik) antara perdana mentri dengan kabinetnya
d.
Pihak eksekutif (baik Perdana Mentri maupun para
entri secara perorangan) terpilih sebgai kepala pemerintahan dan pemegang
masing-masing departemen negara.
2.
Sistem pemerintahan presidensil
Kabinet Presidensial, adalah suatu kabinet dimana
penangung jawab kebijaksanakaan pemerintah dipegang oleh presiden, presiden
merangkap jabatan sebagai peardana menteri, sehingga para menteri tidak
bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepada presiden. Pertanggung jawaban para menteri
kepala departemen negaradalam sistem ini ditujukan kepada presiden, oleh
karenanya para menteri berlindung.
Berikut
ini diuraikan ciri-ciri pemerintaha presidensial :
a. Kepemimpinan dalam melaksanakan
kebijakan (administrasi) lebih jelas pada sistem presidensial, yakni ditangan
presiden, daripada dalam kabinet parlementer, tetapi siapa yang bertanggung
jawab dalam pembuatan kebijakan lebih jelas pada kabinet parlementer
dibandingkan dengan kabinet presidensial.
b. Kebijakan yang bersifat komprehensif
jarang dapat dibuat karena legislatif dan eksekutif mempunyai kedudukan yang
terpisah (seseorang tidak dapat mempunyai fungsi ganda), ikatan partai yang
longgar, dan kemungkinan kedua badan ini didominasikan oleh partai yang
berbeda.
c. Jabatan kepala pemerintahan dan kepala
negara berada dalam satu tangan.
d. Legislatif bukan tempat kaderisasi bagi
jabatan-jabatan eksekutif, yang dapat di isi dari berbagai sumber termasuk
legislatif.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan
adalah melukiskan bekerjanya organ-organ tertinggiitu sejauh organ-organ itu
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan.
Bentuk pemerintahan:
a.
Monarkhi
b.
Aristokrashi
c.
Polity
d.
Tirani
e.
Oligarkhi
f.
Demokrasi
2.
Sistem pemerintahan
a.
Sistem pemerintahan Presidensil
b.
Sistem pemerintahan parlementer
B. Saran
Semoga teman mahasiswa lebih mengenal lagi terhadap
bentuk pemerintahan yang ada di berbagai negara yang ada di dunia ini.
DAFTAR PUSTAKA
Cheppy
Haricahyono, 1991. Ilmu Politikdan
Prespektifnya, Yogyakarta:
Tiara Wacana Yogya.
Haricahyono, cheppy. 1991. Ilmu
politik dan Perspektifnya. Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya
Isjwara, F. 1999. Pengantar
Ilmu Poitik. Pajajaran. Putra Abardin
Ramlan
Surbakti.1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta.PT. Gramedia Widiasarana
Indonesia